Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: dok/hum.

M-Radar News, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim), menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan MeAow.

Dalam perkara tersebut, enam orang pelapor mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Baca juga:

Tersangka MCL ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.

Ia menjelaskan, arisan MeAow menawarkan sejumlah skema kepada peserta, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Dalam praktiknya, peserta diminta menyetorkan uang melalui transfer ke rekening tertentu.

Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima ketika jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, pengembangan kasus masih terus dilakukan dengan menelusuri fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Baca juga:

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan, maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan transparansi pengelolaan dana dan memahami risiko sebelum mengikuti kegiatan investasi atau arisan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Abast.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum membuat laporan, diminta segera menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen maupun bukti transaksi yang relevan.

Polda Jatim menegaskan, bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung dan akan dilakukan secara profesional serta transparan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Kombes Abast.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup