Majelis Hakim Kembalikan BB Solar BBM ke Kejari: Dua Buron Jadi Pertimbangan

Majelis Hakim Kembalikan BB Solar BBM ke Kejari: Dua Buron Jadi Pertimbangan

M-Radar NewsSitubondo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 42 ton kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini diambil karena masih terdapat dua tersangka utama yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, JPU sebelumnya menuntut agar seluruh solar tersebut dirampas untuk negara dan sebagian dimusnahkan.

Keputusan yang dibacakan pada sidang di PN Situbondo, Selasa (12/3), ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, barang bukti yang bernilai miliaran rupiah itu justru dikembalikan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dua tersangka lainnya, yakni Ari Pocet dan Yanuar. Keduanya merupakan pemilik gudang penyimpanan solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Kronologi Penggerebekan dan Penanganan Perkara

Kasus ini bermula pada 26 Januari 2026, ketika Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Situbondo. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 42 ton solar subsidi yang dikemas dalam 27 kempu berukuran 1.000 liter (berisi 26.333 liter) dan 15 kempu berukuran 1.000 liter (berisi 14.129 liter).

Setelah proses penyidikan, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya. Dalam dakwaan, Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28) didakwa sebagai sopir yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin. Sementara itu, Yanuar dan Kristian alias Ari Pocet disebut sebagai pemilik gudang penyimpanan. Hingga putusan dibacakan, keduanya masih buron.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Agus Efendi dan Ahmad Roni. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa, Dheri Setyawan Putra, mengaku puas dengan putusan tersebut, namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kami masih pikir-pikir apakah mau banding atau tidak. Konsekuensi banding itu jelas, bisa berkurang atau bahkan bertambah masa hukumannya. Jadi kami masih rembuk dengan pihak keluarga klien,” ujar Dheri.

Dampak dan Implikasi

Keputusan pengembalian barang bukti ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, hal ini dianggap menghambat upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan hak atas pembuktian yang adil bagi tersangka buron tetap harus dihormati.

Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Situbondo sekaligus JPU, Indra Adityo Samkusumo, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut. “Untuk putusan soal barang bukti, masih kami pelajari dan segera kami akan menentukan sikap,” ucapnya singkat.

Berikut adalah rincian barang bukti yang dikembalikan:

Lokasi Jenis Kemasan Jumlah Volume (liter)
Desa Bugeman, Kec. Kendit Kempu 1.000 liter 27 unit 26.333
Desa Kilensari, Kec. Panarukan Kempu 1.000 liter 15 unit 14.129
Total 40.462

Selain itu, JPU juga menuntut agar barang bukti dirampas dan dimusnahkan. Namun majelis hakim menolak tuntutan tersebut dengan pertimbangan masih adanya dua tersangka buron yang membutuhkan barang bukti untuk proses persidangan mereka nantinya.

Analisis: Dampak bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat

Kasus ini menyoroti celah dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan dikembalikannya barang bukti, proses hukum terhadap dua tersangka buron bisa berjalan, namun di sisi lain, potensi kerugian negara akibat penimbunan dan pengalihan solar subsidi tetap belum terselesaikan.

Masyarakat dan pengamat energi menilai bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi seperti ini sangat merugikan, karena BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa setiap tahun, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa mencapai triliunan rupiah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait dampak kasus ini:

  • Penegakan hukum: Keputusan hakim menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun berpotensi memperlambat proses perampasan aset negara.
  • Kerugian negara: Solar subsidi yang disita seharusnya bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, namun kini harus menunggu proses hukum selesai.
  • Edukasi masyarakat: Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU

Kuasa hukum terdakwa, Dheri Setyawan Putra, mengaku lega dengan vonis yang lebih ringan. “Kami bersyukur klien kami hanya dihukum 1 tahun. Namun kami masih akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Indra Adityo Samkusumo enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan dan akan menentukan sikap dalam waktu dekat. “Kami akan mengkaji putusan ini secara komprehensif,” tambahnya.

Penutup

Keputusan majelis hakim mengembalikan barang bukti solar subsidi ke Kejari Situbondo menjadi babak baru dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang cukup menggemparkan ini. Dengan masih buronnya dua tersangka utama, publik menanti kelanjutan proses hukum yang transparan dan adil. Di tengah upaya pemerintah menekan kebocoran subsidi energi, kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak terdakwa, namun juga tidak boleh mengabaikan kepentingan negara dan rakyat banyak.

Tutup