Tiongkok Jatuhkan Hukuman Mati kepada Tiga Anggota Geng Penipuan di Myanmar

Para korban perdagangan manusia yang diduga telah dibebaskan dari pusat-pusat penipuan di Myanmar timur. Foto: dok/apphoto.

M-Radar News, Tiongkok – Pengadilan di Provinsi Fujian, Tiongkok bagian tenggara, menjatuhkan hukuman mati kepada tiga anggota sindikat kriminal yang terlibat dalam pengoperasian jaringan pusat penipuan di Myanmar.

Sindikat tersebut diketahui menjalankan berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan telekomunikasi, perdagangan narkoba, prostitusi terorganisir, perjudian ilegal, hingga pembunuhan.

Baca juga:

Dalam pernyataan yang dirilis, pada Selasa (13/10/2026). Pengadilan Rakyat Menengah Quanzhou menyatakan, tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Wei Huairen, Chen Dawei, dan Liao Jingfang. Ketiganya dinyatakan terlibat dalam jaringan kriminal yang dikenal sebagai “geng keluarga Wei”.

Pengadilan mengungkapkan, sindikat tersebut tidak hanya menjalankan bisnis penipuan lintas negara, tetapi juga terlibat dalam sejumlah kejahatan serius. Kelompok itu diketahui bertanggung jawab atas pembunuhan sedikitnya dua warga negara Tiongkok.

Wei Huairen disebut sebagai salah satu pemimpin sindikat tersebut. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk pembunuhan, sehingga dijatuhi hukuman mati bersama dua anggota lainnya.

Selain tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga anggota sindikat lainnya.

Sementara itu, 55 terdakwa lain menerima hukuman penjara dengan masa pidana bervariasi, mulai dari tiga tahun tiga bulan hingga 24 tahun.

Berdasarkan keterangan pengadilan, operasi kriminal yang dijalankan kelompok tersebut menghasilkan keuntungan lebih dari 1,8 miliar dolar AS.

Salah satu stasiun televisi pemerintah Tiongkok, CCTV melaporkan bahwa sindikat itu mengoperasikan 14 kompleks penipuan berskala besar di Myanmar.

CCTV juga menyebut, kelompok tersebut telah memikat ribuan warga negara Tiongkok untuk datang ke Myanmar dengan iming-iming pekerjaan dan upah tinggi.

Namun, sebagian orang yang direkrut ke dalam jaringan pusat penipuan di kawasan Asia Tenggara, justru menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melakukan penipuan daring.

Baca juga:

Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya Beijing, dalam memperketat pemberantasan jaringan penipuan lintas negara yang beroperasi di Asia Tenggara.

Dalam beberapa tahun terakhir, pusat-pusat penipuan di kawasan tersebut berkembang menjadi operasi berskala besar yang menyasar korban dari berbagai negara.

Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), pada Juli lalu, memperingatkan bahwa pusat-pusat penipuan di Asia Tenggara diperkirakan melibatkan hingga 300.000 pekerja.

Jaringan tersebut memanfaatkan berbagai skema penipuan daring untuk menguras uang korban, termasuk masyarakat di negara-negara Barat dan kelompok lanjut usia.

Di balik operasi tersebut, banyak pekerja merupakan warga negara asing yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Mereka direkrut melalui tawaran pekerjaan palsu, kemudian dibawa ke kompleks yang dijaga ketat dan dipaksa menjalankan aktivitas penipuan secara daring.

Kasus ini kembali menyoroti keterkaitan antara penipuan daring lintas negara, perdagangan manusia, dan kejahatan terorganisasi di Asia Tenggara.

Penindakan terhadap jaringan tersebut menjadi tantangan bagi negara-negara di kawasan, karena operasinya melibatkan perekrutan lintas batas, korban dari berbagai kewarganegaraan, serta aliran dana dalam jumlah besar.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup