Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penipuan Online Jaringan Internasional, Delapan WNA Vietnam Diamankan
M-Radar News, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan daring (online) yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo, terkait aktivitas sejumlah WNA di wilayah Jawa Timur.
Para terduga pelaku diduga menyamar sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam. Mereka kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming bantuan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, pada Rabu (28/10/2026).
“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terangnya.
Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit kamera pengawas (CCTV), dua unit monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, bahwa penyidik berkoordinasi dengan pihak berwenang di Vietnam melalui kerja sama antarlembaga. Pendalaman bersama tersebut mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkapnya.
Menurut penyidik, modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam, dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat terkait di Indonesia.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Para terduga pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.
Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk aktivitas para terduga pelaku dan keterkaitannya dengan dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














