M-RADARNEWS.COM, JATENG – Penyaluran Dana Tranfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terpangkas sebanyak Rp127.979.376.000, dari yang semula Rp8,9 triliun kini menjadi Rp8,7 triliun.

Gubernur Jateng Ahmad Lutfhi mengatakan, pengurangan alokasi TKD hanya berpengaruh pada program yang berkaitan dengan infrastruktur, khususnya infrastruktur yang didanai oleh APBN. Selain program tersebut, kegiatan masih berjalan sesuai dengan rencana awal.

“Cukup berpengaruh pada pelaksanaan program yang bersifat infrastruktur, dikarenakan pemerintah pusat melakukan revisi anggaran, termasuk TKD terkait belanja infrastruktur,” kata Luthfi dalam paparannya, saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (06/03/2025).

Sekedar diketahui, jumlah tersebut hasil pengurangan dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis pekerjaan umum sebesar Rp31.728.761.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik selain bidang pendidikan dan kesehatan sebesar Rp96.250.615.000.

Pemangkasan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD.

Lebih lnjut Gubernur Luthfi menegaskan, meskipun ada pengurangan alokasi TKD, akselerasi program masih dapat dilakukan, terutama program yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi II DPR RI, M Toha mengatakan, kunjungan kerja spesifik tersebut untuk memastikan pengelolaan dana TKD di provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Khususnya, setelah adanya Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Menurut Toha, Jawa Tengah sebagai penyangga arus mudik dan balik, memiliki kebutuhan khusus dalam waktu dekat, yaitu perbaikan infrastruktur jalan.

“Jangan sampai ada jalan berlubang selama arus mudik-balik lebaran, sehingga diperlukan anggaran untuk itu,” ujarnya. (dng/hum)

Spread the love