M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berada di bawah kewenangannya. Penegasan ini disampaikan di tengah mencuatnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai diberlakukan pada 2027.
Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan tugas para guru non-ASN sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.
Menurutnya, pemerintah daerah hingga kini masih menunggu regulasi lanjutan, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Aspirasi terbesar para guru non-ASN saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun pembukaan formasi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Gus Yasin, seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng, Selasa (26/05/2026).
Saat ditanya apakah Pemprov Jateng, akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, Wagub Taj Yasin menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru. “Kalau memang dibuka, kita ajukan lagi,” ucapnya.
Isu penataan tenaga non-ASN kembali mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat memastikan bahwa aturan tersebut bukan berarti adanya penghentian massal terhadap guru honorer. Pemprov Jateng, juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, sekaligus mengawal aspirasi para guru non-ASN. (ed/hm)
