M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, maupun takaran yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) yang berperan sebagai operator produksi.
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (21/04/2026).
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, bahwa praktik tersebut dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang beroperasi di lokasi itu tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” ujar Kombes Roy.
Pada kemasan berlabel 1 liter, isi sebenarnya hanya 700 hingga 900 mililiter. Sedangkan pada kemasan 5 liter, isinya hanya sekitar 4.600 mililiter.
Kombes Roy menambahkan, praktik tersebut berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi. Omzet para pelaku diperkirakan mencapai Rp234 juta. Produk ilegal itu didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Modus operandi pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian melakukan pengemasan ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Mesin produksi sengaja disetel agar takaran kemasan lebih sedikit dari yang tertulis pada label.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan membawa bahan baku.
Tak berhenti di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di suatu pergudangan di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski perusahaan di lokasi kedua memiliki izin resmi, mereka tetap terbukti mengurangi takaran isi kemasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. (red/tnpj)
