M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah secara mandiri oleh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, pada Kamis (07/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi kehadiran para pelaku usaha dan menyebut sektor Horeka sebagai penyumbang terbesar timbulan sampah di Bali, yakni mencapai 41 persen dari total sampah yang ada. Menurutnya, persoalan sampah di Bali merupakan isu serius yang harus mendapat perhatian bersama.
“Sejak dilakukan pengendalian ketat pasca penutupan TPA Suwung, sudah ada kemajuan signifikan. Namun ini harus terus ditingkatkan. Bali yang bersih adalah kebutuhan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan Kabupaten Badung, memiliki beban besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia. Kondisi TPA Suwung yang overload harus menjadi momentum perubahan pola pengelolaan sampah.
“Kebiasaan nyaman harus diakhiri. Kita harus berani mengubah perilaku. Jika pariwisata Bali ingin berkelanjutan, persoalan sampah harus segera diselesaikan,” tegas Gubernur Koster.
Data yang dipaparkan menunjukkan volume sampah di Badung mencapai 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar sekitar 1.300 ton per hari. Kendati situasi mulai membaik, Gubernur menilai capaian tersebut masih belum sesuai target.
Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata wajib memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri dan tidak boleh hanya bergantung pada dana CSR. Pengelolaan sampah harus masuk dalam anggaran operasional usaha.
“Mulai 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Pelaku usaha harus mengelola sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola lain,” tegasnya.
Ia juga menilai tingkat disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah justru lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha. Karena itu, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota akan memperketat pengawasan terhadap sektor Horeka.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menegaskan, bahwa pariwisata masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Lebih dari 70 persen PAD Badung bersumber dari pajak hotel dan restoran, termasuk investasi yang terus meningkat tiga tahun terakhir.
Namun, ia mengakui pertumbuhan sektor pariwisata juga menimbulkan tantangan lingkungan seperti kemacetan, banjir, keterbatasan air bersih, hingga persoalan sampah. Data pemerintah menunjukkan timbulan sampah di Badung mencapai 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen berasal dari sektor Horeka.
Adi Arnawa memaparkan, bahwa sekitar 661 ton per hari sampah sudah berhasil terkelola, sementara 215 ton per hari belum tertangani optimal. Pengiriman sampah ke TPA Suwung juga turun dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama Januari–April 2026.
Hingga awal Mei 2026, sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Dari pendataan terhadap lebih dari 5.000 unit usaha Horeka, tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen, sedangkan pengolahan sampah organik mandiri baru 23 persen.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak sumber, mengolah sampah organik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas serta terverifikasi.
“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, melainkan keharusan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan, bahwa pengawasan pengelolaan sampah pada sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat tanpa pengecualian. Dari hasil pengawasan di Bali, masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang tidak patuh.
Di Kabupaten Badung, terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Pemerintah tidak lagi sebatas memberikan teguran, tetapi akan menerapkan sanksi administratif hingga pidana.
“Ada dua langkah yang dapat ditempuh: pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya bisa diterapkan sekaligus bagi pelaku usaha yang tetap tidak taat,” tegas Ardyanto Nugroho.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah, sebagai upaya menjaga Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mempertahankan citra pariwisata Bali di mata dunia. (yd/**)
