M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, terus mematangkan langkah teknis menuju penutupan penuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, yang masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan ditargetkan tuntas paling lambat 23 Desember 2025, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI.

Pembahasan teknis digelar di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (08/12/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin, bersama pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pemangku kepentingan.

Rentin menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung. Regulasi yang terbit pada 23 Mei 2025, memberi waktu 180 hari bagi Pemprov Bali untuk mengakhiri sistem open dumping.

“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik maupun anorganik wajib ditangani di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” tegas Rentin.

Sebagai masa transisi, Pemprov Bali mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan TPS3R, TPST, dan program Teba Modern. Optimalisasi mesin pencacah, dekomposer, teknologi pengomposan, hingga operasional Pusat Daur Ulang (PDU) juga dipacu.

Selain itu, mesin insinerator berizin Kementerian Lingkungan Hidup (LH) direncanakan menjadi opsi tambahan untuk mengolah sampah tertentu.

Dua daerah yang masih mengirim sampah ke TPA Suwung, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, mulai mengurangi volume pembuangan. Badung dinilai lebih progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan pengelolaan sampah melalui TPS3R dan TPST.

Dalam forum itu ditegaskan, bahwa keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada pemilahan sejak dari sumber. Setelah 23 Desember 2025, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah campuran dan hanya difungsikan sebagai lokasi pemrosesan akhir residu.

Pembahasan dihadiri oleh Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Prof. Luh Riniti, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. (yd/**)

Spread the love