M-RADARNEWS.COM, BALI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bali, memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan secara ketat, mulai tahapan pra seleksi hingga paska pengumuman. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan serta menjamin keadilan bagi seluruh calon murid.
Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Bali, Dewa Ayu Tisna Yuni mengatakan, pengawasan menyeluruh menjadi fokus utama lembaganya tahun ini. “Kami melakukan pengawasan dari pra hingga paska seleksi untuk mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan,” ujarnya dikutib, pada Jumat (29/5/2026).
Pada tahap pra seleksi, Ombudsman menyoroti pemetaan sekolah dan kebutuhan murid yang disusun Dinas Pendidikan, serta memastikan penyusunan petunjuk teknis (juknis) SPMB berjalan tepat.
Selain itu, proses sosialisasi juga diawasi secara ketat mengingat SPMB memiliki banyak jalur dan seluruh proses berlangsung secara daring. Menurut Ayu Tisna, penyampaian informasi yang tidak optimal sering menjadi penyebab calon murid salah memilih jalur pendaftaran.
“Banyak kasus murid yang sebenarnya berhak pada jalur afirmasi justru gagal karena mereka tidak mendapatkan informasi yang benar,” katanya.
Memasuki tahap pelaksanaan, Ombudsman memberi perhatian khusus pada proses pengumuman di seluruh jalur. Tahapan ini disebut rawan penyimpangan sehingga perlu pengawasan cermat.
Pada tahap pasca seleksi, lembaga tersebut juga akan mengawasi proses pendaftaran ulang untuk mencegah munculnya nama-nama yang tidak sesuai serta memastikan setiap murid yang dinyatakan lolos benar-benar terlayani.
“Pengawasan pendaftaran ulang penting untuk mencegah penyalahgunaan kuota dan memastikan semua proses sesuai aturan,” tegas Ayu Tisna.
Sebagai upaya tambahan, Ombudsman Bali menyiapkan posko aduan khusus SPMB yang akan dibuka pada pertengahan Juni 2026. Posko ini menjadi wadah bagi orang tua dan calon murid untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran selama proses berlangsung.
Lebih lanjut, Ayu Tisna menjelaskan, bahwa juknis terbaru yang diterbitkan Dinas Pendidikan sudah menutup berbagai celah kecurangan. Salah satunya terkait praktik perpindahan alamat Kartu Keluarga (KK) demi masuk jalur domisili.
Kini, perpindahan KK wajib dilakukan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran. “Juknis yang sekarang sudah cukup ketat dan menutup banyak potensi penyelewengan,” jelasnya.
Meski demikian, jalur domisili masih dianggap paling rentan mengingat kuotanya yang besar.
SPMB Tahun 2026 dibuka melalui empat jalur penerimaan:
- Domisili (zonasi)
- Afirmasi
- Prestasi
- Mutasi
Jadwal pelaksanaan:
- Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 22–24 Juni, verifikasi hingga 28 Juni, pengumuman 29 Juni.
- Domisili: 30 Juni–2 Juli, verifikasi hingga 8 Juli, pengumuman 9 Juli.
- Daftar ulang: 10–12 Juli 2026.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, memproyeksikan 64.021 siswa lulus SMP pada Tahun Ajaran 2026/2027. Sementara itu, daya tampung SMA/SMK di Bali mencapai 94.599 kursi, yang terdiri dari:
SMA:
- Negeri: 31.398 kursi
- Swasta: 10.838 kursi
- Total: 42.236 kursi
SMK:
- Negeri: 24.948 kursi
- Swasta: 27.415 kursi
- Total: 52.363 kursi. (red)
