M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepolisian Resort (Polres) Bondowoso melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Grujugan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan pencurian di Gudang Gabah Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pekerja gudang tersebut melaporkan kehilangan beberapa karung gabah.

Sementara, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui, pada Kamis (29/05/2025).

“Saat pekerja merasa ada Lima karung jumbo berisi gabah kering hilang, serta Satu karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi,” kata Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Senin (02/06/2025).

Lebih lanjut, pekerja tersebut merasa janggal karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali dibuka sekitar sebulan lalu saat pemasukan gabah terakhir. Setelah benar dinyatakan hilang, pekerja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi gudang. “Hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan jejak butiran beras yang tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang yang berbatasan dengan rumah HF,” jelasnya.

Kemudian, Polisi melanjutkan penyelidikannya dengan mendatangi rumah HF (43) dan menemukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya. “Kami juga menemukan ada tangga kayu yang berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak April 2025..”Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025,” tegasnya.

Tersangka juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB..Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” ujarnya.

Kini tersangka telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. (yn/*)

Spread the love