Status Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Jadi Sorotan, COO Danantara: Bukan Pegawai BUMN

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Status para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menjadi perhatian. Pasalnya, terdapat perbedaan penjelasan mengenai status kepegawaian para manajer tersebut.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menegaskan, para manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih tidak serta-merta berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Dony, para manajer akan menjalankan tugas dalam skema pembinaan koperasi selama dua tahun. Dalam pelaksanaannya, mereka akan ditempatkan di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pengelolaan Kopdes, serta PT Agrinas Jaladri Nusantara untuk program Kampung Nelayan.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Nanti akan disampaikan, mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan,” ujar Dony dikutib finance.detik, Selasa (22/9/2026).

Dony menjelaskan, meski para manajer menjalankan tugas dalam skema pembinaan di bawah perusahaan BUMN, biaya yang berkaitan dengan penggajian mereka akan ditanggung oleh pemerintah. “Tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” katanya.

Pernyataan Dony tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari sebelumnya.

Qodari menyebut, hubungan kerja para manajer akan didasarkan pada pemberi kerja. Untuk manajer Kopdes, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan manajer Kampung Nelayan berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Menurut Qodari, para manajer Kopdes dan Kampung Nelayan akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal,” ujar Qodari dalam keterangannya.

Dengan demikian, status kepegawaian para manajer tersebut masih menjadi bagian dari penjelasan pemerintah, dengan Dony menekankan skema penugasan dan pembinaan selama dua tahun, sementara Qodari sebelumnya menyebut mereka sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup