JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Advokat Nanang Slamet, melakukan aksi menghambur-hamburkan uang di depan Mapolsek Kota Banyuwangi pada, Senin (15/11/2021).
Aksi tersebut, sebagai kekesalannya terhadap kinerja aparat kepolisian di Polsek Kota Banyuwangi yang dinilai tidak profesional.
Nanang mengatakan, ada oknum polisi di sektor setempat yang diduga telah mencederahi marwah advokat.
Oknum tersebut diduga melakukan intervensi kepada kliennya agar tidak menggunakan pengacara dalam menyelesaikan masalah.
“Saya adalah pengacara salah satu klien di Banyuwangi, sebagai advokat, saya merasa akan dikenakan sanksi marwahnya oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kota Banyuwangi,” kata Nanang.
Nanang menceritakan, awalnya menjadi kuasa hukum dari kliennya agar menyelesaikan kasus yang dialami kliennya itu. Namun berjalannya waktu, intervensi terus berdatangan yang menimpa kliennya. Seluruh saksi sudah diperiksa oleh petugas kepolisian, namun kliennya tidak diperiksa.
“Ada dugaan intervensi polisi yang menangani. Berdasarkan keterangan klien saya yang disampaikan oleh saksi-saksi itu. Ada mengintervensi begini, mengapa pakai pengacara! Padahal sudah kenal baik dengan kami,” ucap Nanang menirukan penerapan kliennya.
Sebagai advokat, menurut Nanang, tindakan oknum polisi tersebut telah menjatuhkan Marwah penegakan hukum. Ia bertanya-tanya kenapa ada upaya mengintervensi untuk memisahkan advokat dengan kliennya.
“Bagi kami sebagai advokat, ini sangat menjatuhkan Marwah penegakan hukum. apakah kurang gaji negara? Padahal mereka sudah digaji negara,” ungkap Nanang didampingi sejumlah advokat lainnya.
Sehingga, karena merasa dijatuhkan, uang hasil kuasa hukum dari kliennya dengan nominal Rp40 juta ia hamburkan di depan Mapolsek Kota Banyuwangi.
“Saya rasa sesuai pemikiran saya, aparat kepolisian ini berarti kurang gajinya. Karena mencoba memangkas advokat. Biar diambil sudah uang-uang itu,” tutup Nanang dengan nada kesal.
Sementara itu, Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menanggapi peristiwa tersebut. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan masalah komunikasi saja. peminjaman akan mencarikan titik temu.
“Kita buka komunikasi dan mediasi seluas-luasnya. Dalam hal komunikasi terkait mungkin para saksi yang diperiksa, kemudian menyampaikannya ke pak Nanang seperti apa,” kata Kusmin.
“Maka harus dikomunikasikan antara kedua belah pihak, sehingga klob. Komunikasi ini yang putus kayak apa atau yang tidak nyambung kayak apa, sehingga tidak ada salah satu yang kira kira merasa benar atau mungkin merasa bersalah,” sambung kusmin. (Ris/*)

 
									 
						         
							                     
							                     
							                     
							                     
							                     
							                    