Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan.

[1] Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
[2] Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
[3] Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kami adalah media online yang beralamat situs di: http://www.m-radarnews.com sebuah media berbasis jaringan internet yang dibentuk sebagai wujud dedikasi kami untuk menyebarluaskan informasi secara Fakta, Actual dan Berimbang.

m-radarnews.com merupakan portal berita terutama menekankan pada sumber Informasi Umum, dan m-radarnews.com akan terus mengupdate perkembangan berita secara global atau nasional sesuai fakta yang terjadi disekitar kita.

Semangat memberikan sumber informasi yang kami sampaikan selaras dengan motto atau slogan yang ada, bahwa setiap (Informasi itu Penting). Tentunya, informasi yang kami sajikan tetap berpatokan pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan PEDOMAN DEWAN PERS.

Salam
m-radarnews.com