M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living Bali berinisial R, terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran ekstasi dan ketamin di salah satu tempat hiburan malam di Bali. R diamankan di kawasan Jakarta Utara pada Senin (06/04/2026).
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, R diduga kuat memiliki peran penting dalam mengizinkan peredaran narkoba di lingkungan usaha hiburan yang dikelolanya.
“Dari hasil interogasi para pelaku yang sebelumnya diamankan, diperoleh informasi bahwa Direktur N Co Living, yakni R, memberikan izin terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).
Baca juga : Peredaran Narkoba di Kelab N CO Living Bali Terungkap, Polri Sita Barang Bukti dan Amankan Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lain yang diduga menjadi jaringan pengedar di lokasi tersebut. Mereka adalah SW selaku manajer operasional, serta NGR yang bersama SW diduga menjadi perantara peredaran barang haram itu.
Brigjen Eko menjelaskan, ketiganya bersama R diduga melakukan permufakatan jahat dalam mengedarkan narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan pendapatan tempat hiburan malam itu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan R di Jakarta Utara,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Pengembangan kasus terbuka kemungkinan mengungkap peran oknum lain yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Rencana tindak lanjut akan dilakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Brigjen Eko.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (red/tn)
