M-RADARNEWS.COM, JATENG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantornya, pada Kamis (14/08/2025). Pertemuan ini bertujuan membahas perkembangan situasi di Kabupaten Pati, pasca-aksi massa besar-besaran yang terjadi pada Rabu (13/08/2025) kemarin.

​”Kami membahas perkembangan situasi secara detail. Saya sampaikan, bahwa kondisi di Kabupaten Pati saat ini kondusif,” ujar Luthfi usai rapat terbatas.

​Menurutnya, aspirasi masyarakat Pati telah ditampung dan sedang dibahas oleh DPRD setempat. Luthfi menegaskan, bahwa penyelesaian masalah ini menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Pati, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Hasil pembahasan tersebut diperkirakan akan diketahui dalam 60 hari ke depan.

“Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov,” jelas Lutfhi.

Baca juga: Demo di Depan Kantor Bupati Pati Berakhir Ricuh, 34 Luka dan 11 Provokator Diamankan

​Meski demikian, Pemprov Jateng tidak tinggal diam. Tim dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Kesehatan telah diterjunkan ke Pati.

“Mereka bertugas memantau situasi, memastikan pelayanan publik berjalan lancar, menjaga stabilitas ekonomi dan investasi, serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat,” tambah Luthfi.

​Selain itu, Pemprov juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perkembangan terkini. Bahkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri telah turun langsung ke Pati.

Lebih lanjut Luthfi mencontohkan, permasalahan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi pemicu aksi massa. Kenaikan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan tugas Pemprov adalah memfasilitasi, mengoreksi, dan memverifikasi.

​Terkait kasus di Pati, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati sempat mengirimkan surat verifikasi ke Pemprov pada 12 April 2025. Kemudian, pada 22 April 2025, Biro Hukum Pemprov memanggil Pemda Pati untuk rapat bersama.

​Dalam rapat tersebut, ada tiga aspek yang harus dipenuhi oleh Pemda Pati:

  1. Menunjuk pihak ketiga untuk melakukan kajian.
  2. ​Tidak membebani masyarakat.
  3. ​Menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan wilayah.

​Tiga aspek ini harus dilaporkan dalam waktu satu minggu, namun hingga kini kajian tersebut belum sampai ke Pemprov. Luthfi menegaskan, bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh bupati dan wali kota.

​”Ini menjadi teguran agar tidak terulang. Kebijakan kenaikan PBB sudah dicabut, tinggal kita lakukan pembinaan ke depan,” tutupnya. (red/**)

Spread the love