M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan bahwa Ahmad Zuhdi (63), seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak yang tersandung insiden penamparan muridnya, akan tetap menerima insentif pengajar keagamaan. Insentif ini rutin diberikan oleh Pemprov Jateng sebagai bentuk perhatian dan untuk meningkatkan semangat mengajar di tengah keterbatasan.
Hal itu ditegaskan Subkoordinator Sarana Pendidikan dan Keagamaan Biro Kesra Setda Jateng, Agung Priyono, pada Selasa (22/7/2025). Menurutnya, Zuhdi adalah seorang penerima insentif pengajar agama, yang digulirkan oleh Pemprov Jateng.
Karena insiden tersebut, Pemprov Jateng melakukan kajian terhadap pangkal masalah tersebut. Di samping itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemenag Jateng, untuk mengonfirmasi data penerima, dan memastikan yang bersangkutan tetap menerima haknya. Hal itu karena, perbuatan yang dilakukan oleh Zuhdi, bukan sebuah kesengajaan yang dilakukan berulang-ulang.
“Pak Ahmad Zuhdi menerima mulai dari awal, dari tahun 2019. Pak Zuhdi sudah masuk dalam program penerima. Dari kasus ini, Pak Zuhdi tetap akan (mendapat) insentif tersebut karena kami pandang ini adalah satu kejadian yang miskomunikasi,” paparnya.
Baca juga: Wagub Taj Yasin Dampingi Guru Madin yang Terancam Denda Rp25 Juta Usai Viral Menampar Murid
Tidak hanya itu, Agung menjelaskan, setiap penerima insentif pengajar agama juga didaftarkan dalam asuransi. Dalam hal ini, Zuhdi menerima asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun, total insentif guru pengajar keagamaan yang diberikan senilai Rp1.200.000, diberikan bertahap tiga kali dalam setahun. Total, di Jawa Tengah ada 230.830 penerima.
Penerima bukan saja berasal dari pengajar keagamaan Islam. Mereka pengajar keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu juga menerima insentif serupa.
Pada 2025, jumlah pengajar keagamaan dari agama Islam yang menerima bantuan sejumlah 225.187 orang, dari agama Kristen 4.430 orang, agama Katolik 475 orang, agama Hindu 180 orang, agama Buddha 545 dan agama Konghucu 13 orang.
Adapun, total anggaran yang diberikan sebesar Rp277.046.000.000, termasuk operasional bagi petugas. Pada termin pertama 2025 telah tersalur insentif pengajar keagamaan sejumlah Rp92.332.000.000.
“Makanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu hadir, bagi pengajar keagamaan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja para pengajar keagamaan. Meskipun dihitung dengan imbalan yang diberikan, belum sesuai dengan jerih payah yang mereka lakukan. Tapi paling tidak inilah kepedulian Pemerintah Jawa Tengah, terhadap para pengajar keagamaan yang ada di Jawa Tengah,” imbuhnya.
Secara terpisah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi berkomitmen memperhatikan perjuangan para pengajar keagamaan, untuk membantu pemerintah menempatkan pondasi moral kepada para murid. Dia juga menyebut, akan meningkatkan insentif pada tahun depan.
“Maka insentif ini sebagai salah satu instrumen yang didorong oleh pemprov. Namun, di tengah keterbatasan anggaran, membuat insentif yang diberikan belum bisa maksimal. Maka harus dibagi rata. Akan ditingkatkan kembali dan dianggarkan lagi di 2026,” tegas Lutfhi.
Selain insentif pengajar keagamaan, Provinsi Jateng di bawah komando Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, terus memperhatikan pendidikan agama. Satu di antaranya dengan program Pesantren Obah, yang memberi beasiswa kepada santri berkuliah di Luar Negeri.
Sebelumnya, Ahmad Zuhdi pengajar madrasah diniyah asal Demak terseret insiden penamparan pada muridnya. Ia kemudian dimintai denda sebanyak Rp 25 juta.
Usut punya usut, kejadian bermula saat Zuhdi mengajar di kelas dan kepalanya terkena lemparan sandal. Zuhdi mengakui tindakannya, namun dia menyebut tamparan itu tidak dilakukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. Permintaan maaf pun telah disampaikan kepada orang tua murid.
Kemudian, ia didatangi oleh orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan meminta uang damai sebesar Rp 25 juta, dan berkata kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. (red/**)
