M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/03/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag, dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri (Wamen) Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag Nasaruddin menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama :
Perhitungan hisab
Pada rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Hasil rukyat di 117 titik
Pengamatan hilal dilakukan di 117 lokasi di berbagai wilayah Indonesia. “Dari seluruh laporan yang masuk, tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
Menag menegaskan, bahwa hasil sidang isbat diharapkan menjadi pedoman bersama umat Islam dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Keputusan ini diharapkan menjadi simbol persatuan umat dan memperkuat kebersamaan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Selain pejabat Kemenag, sidang isbat juga dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat dan sejumlah lembaga terkait, antara lain Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, para pakar falak ormas Islam dan perguruan tinggi, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Dalam penetapan awal bulan kamariah, negara berperan melalui sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri.
Kemenag telah menerbitkan PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai regulasi baru penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi tersebut menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyat, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan penyatuan penetapan kalender hijriah nasional.
Selain itu, penetapan juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah. “Sidang isbat menjadi ruang musyawarah dan upaya menjaga persatuan umat, terutama dalam penentuan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” pungkas Menag.
