M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewaan yang digunakan untuk operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Baca juga : KPK Ingatkan PN dan ASN Tolak Gratifikasi Berkedok THR Jelang Idul Fitri
“Larangan ini penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan resminya, Senin (16/03/2026).
Budi menekankan, bahwa penggunaan fasilitas negara harus sesuai peruntukan. Pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak hanya menunjukkan penyalahgunaan fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Sebagai langkah penguatan, KPK mendorong para pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk melakukan pengawasan internal secara proaktif, khususnya terkait penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Lebaran.
KPK menegaskan, bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
