www.m-radarnews.com
Menu

Browsing Tag Surat edaran

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE tentang Antipasi DBD, Masyarakat Diimbau Aktif Lakukan 3M Plus

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.9.2/2713/436.7.2/2005 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Demam Bedarah Dengue (DBD) pada Musim Penghujan. Dalam SE tersebut, diimbau masyarakat untuk aktif melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan metode 3M Plus sebagai langkah pencegahan DBD secara efektif.

Media Didorong Viralkan Instansi yang Belum Patuh SE Nomor 2/2025 tentang Penggunaan Tumbler

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Peran media dinilai penting untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.

Pemprov Jateng Resmi Keluarkan SE Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, Sekda: ASN Tidak Masuk Kategori Masyarakat Miskin

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg. Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen mendukung agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon tepat sasaran.

Wali Kota Eri Terbitkan SE Pengamanan Isra Mikraj Nabi dan Tahun Baru Imlek

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1559/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Ibadah / Perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

Berlaku Mulai 3 Februari, Pemprov Bali Wajibkan Semua Pegawai Pakai “Tumbler”

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Jelang Nataru 2024/2025, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Tolerasi Masyarakat

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/26738/436.8.6/2024. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.

Pilkada Serentak 2024, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Hak Pilih

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, Pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, pada 27 November 2024.

Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh Pasca MKB Terbitkan ILIKITA

M-RADARNEWS.COM, BALI – Mendasari ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif Joged Bumbung Jaruh.

Load More Posts