M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, terus meningkatkan intensitas penanganan sampah di perkotaan menyusul tenggat waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, pada 23 Desember mendatang.
Langkah strategis yang digenjot meliputi optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), penguatan Pusat Daur Ulang (PDU), serta implementasi program teba modern, komposter, dan bank sampah.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan komitmen ini saat mendampingi kunjungan kerja Pelaksana Tugas (Plt) Deputi PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup RI, Hanifah Dwi Nirwana, di Denpasar, Sabtu (13/12/2025).
Rombongan kementerian meninjau tiga fasilitas utama, antara lain Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, TPA Suwung, dan PDU Tahura Kota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara menyatakan, Pemkot akan segera mengumpulkan pengelola 24 unit TPS3R untuk mengevaluasi dan mengatasi kendala operasional, demi meningkatkan efektivitas pengolahan.
“Kami telah memaparkan berbagai tantangan di lapangan kepada Ibu Deputi. Kami tegaskan, komitmen Pemkot adalah bekerja keras agar penanganan sampah berjalan optimal,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa, saat ini, inovasi pengelolaan sampah yang ada, termasuk TPS3R dan PDU Padangsambian, baru mampu mengolah sampah di kisaran 280 hingga 300 ton per hari. Kapasitas ini dinilai masih perlu ditingkatkan signifikan untuk mengimbangi volume sampah harian kota.
Oleh karena itu, fokus optimalisasi diarahkan pada PDU Tahura dan Kesiman Kertalangu. “Peningkatan kapasitas ini akan terus kami pacu sembari menanti Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai beroperasi. Harapannya, penanganan sampah Denpasar bisa mencapai titik maksimal,” jelasnya.
Untuk itu, Jaya Negara menekankan kehati-hatian dalam setiap kebijakan teknis agar penyelesaian masalah TPA Suwung tidak menimbulkan dampak lingkungan baru, seperti penumpukan sampah rumah tangga di fasilitas umum atau aliran sungai.
Plt Deputi PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Hanifah Dwi Nirwana, menyebut kunjungan ini adalah bagian dari peninjauan progres pemenuhan sanksi yang dijatuhkan Menteri Lingkungan Hidup, yang juga berujung pada tenggat 23 Desember.
“Kami mengapresiasi itikad baik pemerintah daerah untuk berbenah. Namun, terdapat kendala yang memerlukan percepatan drastis. Ini membutuhkan kerja kolaboratif dan upaya yang jauh lebih keras,” tegas Hanifah.
Ia menutup dengan menekankan, partisipasi aktif masyarakat melalui pemilahan sampah berbasis sumber merupakan kunci penting dalam kolaborasi penanganan sampah yang berkelanjutan. (yd/hm)
