M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya angkat bicara setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian PU, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan di lingkungan Kementerian PU 2023-2024.
Dody menegaskan, bahwa pihaknya memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk menjalankan tugas tanpa intervensi. Ia mengaku telah mengetahui kedatangan penyidik saat berada di kantor, namun memilih tidak mencampuri proses hukum yang berlangsung.
“Saya sengaja tidak mau tanya detail karena itu sudah ranah penegak hukum. Saya tidak mau terlibat terlalu jauh,” ujar Menteri Dody kepada media, pada Jumat (10/04/2026).
Menurut Dody, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik sempat menemuinya untuk menyerahkan surat perintah. Ia pun langsung memberikan izin, bahkan melaporkan hal tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya izin kepada Pak Presiden untuk memberikan keleluasaan kepada penyidik, supaya tidak ada kesan tebang pilih. Kalau nantinya saya salah, ya saya siap mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari ruang kerja menteri, Gedung Utama, Gedung Cipta Karya, hingga Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Bahkan, ruang kerja Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti juga turut diperiksa.
Lebih lanjut, Dody menyebut, bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya dokumen, catatan, perangkat komunikasi, hingga hasil audit internal kementerian.
Meski demikian, Dody mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang tengah disidik oleh kejaksaan. Ia tidak menampik kemungkinan adanya keterkaitan dengan proyek pembangunan pendopo yang masuk dalam pagu anggaran 2023-2024, namun membuka kemungkinan adanya perkara lain.
“Bisa jadi tidak cuma di Pendopo, karena kan mereka ke mana-mana. Ruangan saya saja dibuka. Kemudian mereka juga saya dengar ke Cipta Karya, ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujarnya.
Dody menambahkan, selama ini dirinya kerap mendapat kritik karena hasil audit internal kementerian tidak berujung pada proses hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Jadi menurut saya sudahlah, ini kan sudah ke penegak hukum, ya sudah biarlah teman-teman di penegak hukum yang memproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian PU, pada Kamis (09/04/2026) tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan. (red/dm)
