JATIM, (M-RADARNEWS),-       Keberhasilan Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi di Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember mendapat penghargaan dari Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR.

Pemberian penghargaan dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (29/6). Kepada Kejaksaan negeri Jember H. Ponco Hartanto, SH., MH. hadir bersama pajabat di jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Jember, untuk menerima penghargaan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto SH, MH menyampaikan, perkara ini didapat dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Askab. Kasus ini sudah melalui penyidikan hingga proses penuntutan.

Terdakwanya adalah Diponogoro, yang sudah divonis satu setengah tahun. Kerugian Negara dari kasus ini mencapai Rp. 2,6 Milyar. Uang ini telah dikembalikan oleh pria terpidana.

“Mangkanya kita tuntut satu setengan tahun dan diputus sama satu setengah tahun. Untuk pidana badan sudah kita laksanakan, sudah dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Rutan Jember sebelum lebaran,” terang Ponco.

Selain eksekusi badan, juga ada eksekusi mengenai uang penggantinya. Selanjutnya uang penggantinya dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah. “JPU atau Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada Bupati sedikitnya senilai 2 milyar 500 sekian,” imbuhnya.

Ia berharap uang itu dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai aturan. Penyerahan uang pengganti itu juga diharapkan menjadi cambuk dan pelajaran. “Bagi kita sendiri, jangan sekali-kali kita melakukan penyimpangan,” pesannya.

“Harapan kami, semoga ini bisa menjadi langkah preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” lanjut pria asal Solo ini.

Lebih jauh Ponco menjelaskan, pada jaman sekrang mudah untuk menemukan penyimpangan. Walaupun dengan cara apapun pasti ketahuan.

Sedangkan Bupati Faida dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember bisa menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas dan menjadikan tekad yang lebih dalam menjalankan tugas-tugas negara.

“Mewujudkan masyarakat yang sejahtera di dalam negara yang demokratis dan berkeadilan tentu diperlukan langkah-langkah dan prioritas utama dalam berbagai program,” terang Bupati Faida.

Pemberantasan korupsi adalah salah satu program yang tidak bisa ditinggalkan di pusat, provinsi, dan di wilayah yang terpencil. “Demikian pula dengan tata kelola yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang yang menjadi kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di negara kita,” ujar karateka pemegang sabuk hijau ini.

“Tata kelola yang baik menjadi cita-cita dan harapan kita semua. Penghargaan yang diberikan hari ini bukanlah hal yang berlebihan. Mustahil masyarakat sejahtera dapat dicapai apabila korupsi tidak ditangani dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Bupati mengapresiasi penegak hukum di Kabupaten Jember, karena dengan ikhtiar yang luar biasa menjalankan tugas-tugasnya mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan yang lain. Pemerintah Kabupaten Jember mendukung tugas aparat penegak hukum menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai sumpah jabatan masing-masing.

Bupati mengunkapkan rasa syukurnya atas pengembalian uang negara kepada kas Pemerintah Kabupaten Jember. “Kami terima dengan senang hati, karena uang ini kembali digunakan untuk proses pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember,” Bupati Faida.

Pemberian penghargaan tersebut juga menjadi kesempatan untuk menyerahkan uang. “Bukan hanya sekedar seremonial, tetapi uangnya pun hadir disini dengan jumlah yang persis sesuai yang ditulis di berita acara,” kata istri dokter Rochim ini. Penyerahan itu disaksikan bersama dan diterima oleh Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jember atas nama Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepada Jaksa Tipikor, Bupati mengatakan di pundak para jaksa ini impian besar masyarakat Jember untuk kehidupan yang lebih baik patut dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.”Jagalah amanah rakyat,” pesan Bupati Faida.

Pada kesempatan wawancara, Bupati menyampaikan bahwa hari ini menerima rampasan uang negara sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jember. Nilai rampasan itu jika dihitung bisa jadi 50 kelas baru untuk sekolah-sekolah yang rusak.

“Jadi ini kita terima ke Kasda melalui BPKAD. Resmi kita terima hari ini, dan uangnya pun tersedia disini,” tuturnya, seraya kembali menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Jember. (TIM)

Spread the love