M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan santunan bagi para korban unjuk rasa yang berujung ricuh, beberapa waktu lalu. Menurut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, bantuan akan disalurkan sesuai dengan kondisi para korban.

​”Kami akan berikan bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi Kemensos. Kepada yang wafat akan kita berikan santunan, dan bagi yang luka-luka akan kita beri bantuan sesuai kebutuhannya,” ujar Gus Ipul, panggilan akrabnya, pada Rabu (03/09/2025), usai membuka kegiatan Pelatihan Pengelola Keuangan Sekolah Rakyat.

Gus Ipul menjelaskan, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp15 juta. Selain itu, keluarga korban juga akan diasesmen untuk mendapatkan dukungan pemberdayaan sosial jika diperlukan. Untuk korban luka-luka, bantuan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan, termasuk biaya pengobatan dan pendampingan untuk kasus luka berat.

Bantuan tahap pertama akan segera diserahkan setelah tim Kemensos melakukan asesmen lapangan. “Yang jelas, tahap pertama ini ada santunan untuk korban wafat maupun luka-luka. Selanjutnya, kami akan lihat tindak lanjut sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Gus Ipul.

Hingga saat ini, data sementara yang tercatat di Kemensos adalah 7 orang meninggal dunia dan 6 orang luka berat. Data ini akan terus diperbarui seiring asesmen yang dilakukan di berbagai daerah.

​Gus Ipul juga menyebutkan, perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap para korban, baik sipil maupun aparat. “Presiden Prabowo memberikan atensi khusus dan memastikan bantuan yang diperlukan segera diberikan,” tambahnya.

Selain santunan, Kemensos juga siap menangani kebutuhan lain, seperti penanganan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum akibat insiden tersebut. “Di sentra-sentra kami ada layanan untuk anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun yang memiliki masalah sosial lainnya. Kami siap memfasilitasi sampai proses hukumnya selesai,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Gus Ipul mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi hoaks. “Aspirasi silakan disampaikan karena dilindungi undang-undang, tapi jangan sampai ada kericuhan yang merugikan semua pihak,” pesannya.

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love