M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd., setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan rilisnya, pada Sabtu (04/10/2025).

Alexander menjelaskan, data yang diserahkan mencakup rekapitulasi harian terkait lonjakan traffic, nilai monetisasi, hingga indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis, Kemkomdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Dengan pencabutan ini, masyarakat dapat kembali beraktivitas normal di TikTok. Pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Langkah tersebut, kata Alexander, menjadi wujud komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk selalu mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan regulasi berjalan efektif, serta menjaga ekosistem digital yang aman, kondusif, dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegasnya.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love