JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pendaftaran calon anggota legislatif hari ini akan ditutup di semua tingkatan pada pukul 00.00 WIB. Baik DPR RI di KPU RI, DPRD Propinsi di KPU Propinsi hingga DPRD Kabupetan/Kota di KPU Kabupaten/Kota.
“Tidak ada perpanjangan, pokoknya jam 00.00 setop, karena Bawaslu juga akan mengawasi. Tidak ada lagi penambahan berkas setelah pukul 00.00. Berkas yang masuk itulah yang diperiksa. Kalau ada yang kurang, belum lengkap, boleh diperbaiki, tapi bukan menambah berkas baru,” terangnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Arief menyatakan demikian disela-sela pelantikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelantikan dilakukan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, adapun ketujuh komisioner hasil rekrutmen DPRA Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad dan Agusni AH. Pelantikan disaksikan Mendagri dan dihadiri Bawaslu RI dan pimpinan DPR Aceh.
Masih mengenai pendaftaran caleg, ia memberikan penjelasan mengenai caleg dari mantan koruptor. KPU RI mempersilahkan mereka mendaftarkan diri, sebab yang akan diperiksa pada tahap awal baru formulir pengajuan syarat pencalonan.
“Yang kita periksa itu kan baru formulir pengajuan syarat pencalonan. Itu yang diajukan oleh parpol. Jadi daftar calonnya 575 nama, 80 dapil. Kemudian 30 persen keterwakilan perempuan dan pernyataan bahwa parpol tidak menyertakan mantan napi tiga jenis pidana, korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak,” ucap Arief.
“Begitu ini lengkap sudah selesai, baru kita akan lakukan pemeriksaan syarat calonnya. Syarat masing-masing calon. Kalau nanti ada yang tidak lengkap atau sesuai ketentuan, maka kita akan kembalikan kepada partai,” sambungnya.
Setelah dikembalikan, lanjut Arief, partai mempunyai dua opsi. Yakni melengkapi syarat yang tidak lengkap atau mengganti caleg bersangkutan dengan calon baru. KPU menggarisbawahi opsi ini tidak termasuk penambahan caleg.
Dalam bahasa sederhana, ia mencontohkan jika hari ini ada partai yang belum masukkan 575 calon. Tercatat baru memasukkan 500 calon dan apabila ada yang belum lengkap dan diganti, maka dari 500 caleg tersebut.
“Tidak boleh setelah jam 00.00, dari 500 tambah 75 lagi, itu tidak bisa,” jelas Arief.
Mengenai gugatan PKPU oleh sejumlah caleg mantan narapidana korupsi, KPU menyatakan hingga hari ini belum menerima panggilan. Arief menambahkan bahwa salah satu syarat pencalegan adalah ada surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana atau bukan.
“Lalu, SKCK dari kepolisian. Kemudian KPU meminta tambahan informasi dari MA dan KPK. Agustus keluar DCS,” demikian Arie Budiman. (Tim/Kdgr)