M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan tersangka Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintahan Kabinet Situbondo 2021-2024.
“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025, melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang disiarkan melalui Kanal Youtube KPK RI, Selasa (21/01/2025).
Asep juga menjelaskan, Karna Suswandi diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.
Dia mengungkapkan, Karna Suswandi diduga menerima ijon sebesar Rp 5,5 miliar dan Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta.
“Karna Suswandi meminta uang investasi ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Bupati Karna Suswandi pada Agustus 2024 lalu. Karna sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia bahkan sempat dua kali mengajukan praperadilan, dan ditolak oleh PN Jakarta Selatan.Meski berstatus tersangka korupsi, Karna Suswandi tetap maju sebagai calon Bupati Situbondo periode kedua pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 lalu, bahkan mangkir dari pemeriksaan KPK, karena sibuk pilkada.
Akibat perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (yn/*)
