M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI, pada Kamis (05/06/2025).

Adapun kedelapan tersangka tersebut yaitu, saudara SH (Suhartono) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025. Kemudian, WP (Wisnu Pramono) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2017-2019.

Selanjutnya, DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, GTW (Gatot Widiartono) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

“Tiga orang ini yang terakhir jadi satu sprindik saja yaitu Saudara PCW (Putri Citra Wahyu), JS (Jamal Shodiqin), AE (Alfa Eshad) semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” katanya.

Ia juga menjelaskan, suap ini terjadi pada proses pengajuan pembuatan rencana penggunaan TKA oleh para agen. Pembuatan RPTKA yang diajukan para agen menjadi wewenang dari Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Kemudian, dalam setiap pengajuan pembuatan RPTKA ini, para agen harus menunggu selama lima hari untuk mengetahui diterima atau tidaknya pengajuan tersebut. Pihak Ditjen Binapenta pun dengan sengaja menggantung informasi diterima atau tidaknya pengajuan pembuatan RPTKA kepada para agen hingga melakukan pemerasan.

“Bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah akan diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak. Sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum tadi,” terangnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, uang yang mesti dibayar para agen ini pun sudah ditentukan oleh pihak Ditjen Binapenta. Mereka memasang tarif kepada para agen untuk setiap RPTKA yang dikeluarkan.

Diungkapkan, oknum-oknum tadi yang staff yang paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya berjenjang sampai dengan dirjennya, itu menentukan tarif-tarifnya, berapa yang harus dipungut ketika perizinan ini bisa dikeluarkan.

“Dari sinilah terjadi prosesnya permintaan sejumlah uang itu pada para agen, dengan alasan bahwa supaya RPTKA ini bisa dikeluarkan,” sambungnya.

Pemerasan yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

“KPK kedepannya juga berkomitmen akan melakukan tindakan pencegahan terutama di sektor-sektor pelayanan publik,” tutupnya. (yn)

Spread the love