M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, meluncurkan program Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi). Program inovatif ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak dan tertib administrasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pelaksanaan Soft Launching Sipundiwangi ini, mulai 1 Juli 2025, kulineran di Banyuwangi berkesempatan mendapat berbagi macam hadiah, mulai iPhone, televisi, sepeda listrik, sepeda motor hingga umroh, dan masih banyak hadiah lainnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan, bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang selama ini tertib administrasi dan taat pajak.
“Dengan program ini selain masyarakat mendapat kesempatan undian berhadiah, pemilik usaha juga mendapat keuntungan karena diharapkan tempat usahanya bisa lebih ramai lagi,” ujar Bupati Ipuk, pada Selasa (01/07/2025).
Masyarakat yang makan di resto, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi bisa mendapat undian berhadiah. Sebanyak 83 tempat kuliner di Banyuwangi, telah berpartisipasi dalam program ini, semuanya sudah dilengkapi dengan alat perekam transaksi Tax Mapper (Sijakawangi).
Beberapa nama populer yang ikut serta antara lain Mie Nyonyor, Warung Mbok Sul, Kampung Lobster, Ratu Osing, Belikopi, Kopi Jotos, Kirana Sushi, Dominance Coffe, Kopi Pinarak, Ayam Betutu Bu Lina, Omyah Kemiren, Teras Resto, dan Daipoeng.
Bupati Ipuk menambahkan, meskipun tahap awal menyasar depot dan restoran, program ini tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke warung-warung rakyat di masa mendatang, sebagai bagian dari literasi digital keuangan bagi pelaku usaha mikro.
Masyarakat yang berbelanja di 83 tempat kuliner yang berpartisipasi dapat mengunggah struk bukti belanja mereka ke aplikasi Smart Kampung. Setelah terunggah, nomor struk akan otomatis tersimpan dalam sistem sebagai peserta undian. Penting dicatat, untuk pembelian di restoran dan rumah makan, nominal pembelanjaan minimal adalah Rp50.000.
Selain pelanggan kuliner, masyarakat yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga secara otomatis akan menjadi peserta undian berhadiah.
Program ini disambut positif oleh pelaku usaha. Dio Arli, pemilik Warung Mbok Sul menyampaikan antusiasmenya. “Ini program yang menarik, karena akan makin banyak pelanggan yang datang ke tempat kami. Ini juga sebagai bentuk dukungan kami para pelaku usaha mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah, Samsudin menambahkan, bahwa undian tahap pertama akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 24 September 2025, dengan pengundian dijadwalkan pada 27 September 2025.
“Sedangkan untuk tahap kedua, program ini akan diperluas mencakup konsumen perhotelan, selain kuliner dan PBB,” ungkapnya.
Samsudin berharap, program undian berhadiah ini dapat mendorong tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) dari komponen pajak daerah. Saat ini, capaian PAD sudah 60 persen dari target, dan peningkatan ini diharapkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah.
“Dengan adanya program undian berhadiah ini, kami harapkan target pajak daerah bisa tercapai lebih. Ini akan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (by/*)
