JATIM, (M-RADARNEWS),- Polrestabes Surabaya, Menerima laporan Polisi dari warga Surabaya, Polisi langsung menelusuri laporan dan berhasil menemukan tersangka RS (20) asal Surabaya. Tersangka hendak melawan petugas saat hendak kabur dari pengejaran petugas dari unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Agung Widoyoko.

Kasat Reskrim AKBP Sudamiran melalui Ps Kaur Subbag Humas Ipda Umam, Tersangka bermula punya niatan untuk mencuri motor milik korbannya dengan cara mengajak jalan-jalan, dan disaat korban sedang lengah menukar motor lain.

“Dilihat dari laporan yang diterima, tersangka sudah melakukan kejahatan sudah tiga kali dan modus Tersangka ini dengan meminjam dan menukar motor milik korban dengan motor hasil kejahatan sebelumnya disaat lengah,” jelas Ipda Umam.

Hebatnya ada cara untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku bahwa dirinya sebagai anggota polisi Surabaya dan wartawan. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes membekuk tersangka RS di jalan Ploso Bogen sekira jam 19.00 wib dan mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa sepeda motor merk Honda vario L 6792 NI.

“Kejahatan yang dilakukan masuk pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Ipda Umam saat memberikan keterangan kepada awak media. (Tim)

Spread the love