M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan penerapan mekanisme pengawasan yang ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH). Setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga, dengan ketentuan titik koordinat sesuai alamat domisili.

Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

“ASN tetap berkewajiban melakukan presensi pada rentang waktu yang telah ditentukan, yakni pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB. Koordinat presensi diatur oleh BKD dan wajib dilakukan dari lokasi domisili,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).

Dhoni menjelaskan, Pemprov Jateng menerapkan sistem WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Aplikasi Sinaga digunakan oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, sebagai sarana pencatatan kehadiran dan pemantauan kinerja.

Ia menjelaskan, pembagian pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Adapun sejumlah jabatan dan unit layanan tidak masuk skema WFH, seperti jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, layanan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, balai kesehatan masyarakat, satuan pendidikan, Samsat, serta unit kerja pelayanan publik lainnya.

Surat edaran tersebut juga memuat imbauan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan dan hemat energi bagi ASN saat bekerja dari kantor. Pegawai yang berdomisili dalam radius 1,5 kilometer dari kantor dianjurkan berjalan kaki.

Sementara itu, ASN dengan jarak domisili hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, terutama pada wilayah dengan kontur jalan datar. Penggunaan angkutan umum tetap diperbolehkan sesuai kondisi wilayah dan ketersediaan layanan.

“ASN yang tinggal berdekatan dapat menerapkan sistem ride sharing atau carpooling untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi konsumsi BBM,” imbuh Dhoni.

Selain pengaturan sistem kerja dan transportasi, Pemprov Jateng juga meminta optimalisasi penghematan energi di lingkungan kantor, termasuk penggunaan pendingin ruangan, lampu, dan air. Pembatasan perjalanan dinas turut diterapkan, yakni maksimal 50 persen untuk perjalanan dinas dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan dinas luar negeri.

“Kami pastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif. ASN harus tetap menjalankan tugas meski bekerja dari rumah, dengan pemantauan langsung dari atasan dan BKD,” tegasnya. (ed/kf)

Spread the love