M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari mendatang.

Sesuai hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, hingga Rp300 juta per bulan.

AKP M sebelumnya telah disidang melalui KKEP Bidpropam Polda NTB dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam menemukan berbagai barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di daerah Tangerang Selatan (Tangsel).

Barang bukti tersebut meliputi sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin. Seluruhnya telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum selanjutnya.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyatakan, dugaan pelanggaran etik AKBP DPK sebagai pelanggaran berat karena melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama terkait narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegasnya, Minggu (15/02/2026) malam.

Ia menambahkan, bahwa proses etik dan pidana terhadap AKBP DPK berjalan paralel secara transparan. “Penanganan perkara ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Kadiv Humas.

Sidang KKEP AKBP DPK, pada 19 Februari 2026, akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat tersebut. Polri menegaskan setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi. (red/div)

Spread the love