M-RADARNEWS.COM, JATIM – Harapan ratusan nelayan di Kecamatan Muncar, akhirnya terwujud. Sebanyak 186 nelayan dari Desa Tembokrejo dan Desa Kedungringin menerima sertifikat tanah melalui Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan, hasil kolaborasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/01/2026). Dalam kesempatan itu, Ipuk menegaskan, bahwa kepemilikan sertifikat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para nelayan atas tanah yang selama ini ditempati maupun dikelola.
“Alhamdulillah dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, sekarang Bapak/Ibu sudah memiliki legalitas kepastian hukum atas tanah yang selama ini sudah ditempati,” ujarnya.
“Dengan adanya sertifikat ini, Bapak/Ibu sudah memiliki legalitas yang kuat. Semoga memberikan kebermanfaatan bagi keluarga,” tambah Bupati Ipuk.
Ipuk juga mengingatkan agar para nelayan bijak dalam menggunakan sertifikat tersebut, terutama bila dijadikan agunan. Ia menekankan agar sertifikat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan ekonomi keluarga.
Lebih jauh, Bupati Ipuk juga mendorong nelayan untuk mulai mengembangkan usaha pengolahan hasil laut sehingga tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan harian.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi Nasep Vandi Sulistiyo mengatakan, bahwa para nelayan penerima sertifikat ini berasal dari dua Desa yakni 86 nelayan dari Desa Tembokrejo, dan 100 nelayan dari Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
“Terima kasih atas kolaborasi yang baik dengan Pemkab Banyuwangi. Semua nelayan penerima ini merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” tuturnya.
Kebahagiaan juga tampak dari para penerima sertifikat, salah satunya Haris Mawardi, nelayan asal Desa Kedungringin. Ia mengaku lega, karena kepemilikan tanahnya kini telah jelas dan sah secara hukum.
“Saya sangat bahagia sekali ini, program ini yang kami harapkan selama ini. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya sangat singkat dan cepat. Hanya tiga bulan, sejak pertama kami mulai ikut program ini,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya program SeHAT ini, pemerintah berharap para nelayan di Muncar dapat semakin kuat secara ekonomi dan memiliki kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Banyuwangi melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah. (by/*)
