M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, senilai Rp152 juta yang digarap oleh PT Lince Romauli Raya menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024-2025, diduga mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena para pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi, para pekerja melakukan aktivitas tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan standar seperti helm proyek, rompi safety, dan sepatu keselamatan. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan penerapan APD dalam setiap kegiatan konstruksi.

Proyek dengan bernomor kontrak: 569/SPK/Cb.166.6/2024, itu kini menuai kritik karena dinilai mengabaikan aspek keselamatan pekerja, padahal proyek tersebut menggunakan dana pusat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja akibat lemahnya penerapan standar K3.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak kontraktor tidak membuahkan hasil. Ihwan Fatoni, selaku pengawas proyek dari PT Lince Romauli Raya, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (05/10/2025), tidak memberikan tanggapan.

Bahkan, panggilan telepon yang dilayangkan juga tidak direspons. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan adanya ketertutupan informasi serta minimnya tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan proyek yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Publik menilai, pengabaian terhadap aturan keselamatan kerja bukanlah persoalan sepele. Selain melanggar regulasi, hal ini mencerminkan rendahnya komitmen kontraktor terhadap integritas proyek dan keselamatan nyawa pekerjanya.

Seiring mencuatnya dugaan pelanggaran tersebut, publik juga mulai mempertanyakan peran pengawasan dari dinas teknis yang menaungi proyek revitalisasi tersebut. Proyek bernilai ratusan juta rupiah semestinya dilaksanakan dengan standar K3 tertinggi, guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan mutu hasil pembangunan.

Apabila praktik pengabaian K3 ini dibiarkan tanpa teguran tegas dan sanksi administratif, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di Banyuwangi. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pemilik dana publik, tetapi juga berpotensi mengorbankan keselamatan pekerja demi efisiensi yang tidak dapat dibenarkan. (*)

Spread the love