M-RADARNEWS.COM, JATIM – Salah satu ketua lembaga rehabilitasi narkoba di wilayah Banyuwangi, yang berinisial (IS) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaporan itu dilayangkan oleh Muhammad Sabilul Khair, S.H., selaku kuasa hukum dari seorang berinisial YAG, pada Senin (10/03/2025).

Untuk diketahui, YAG merupakan anak dari seorang tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berinisial IR, warga Muncar, Banyuwangi.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi. Tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/III/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Maret 2025 pukul 17.07 WIB.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa hukum Sabilul Khair menyampaikan, bahwa kasus ini bermula ketika IR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi, pada 12 Desember 2024 lalu.

Setelah penangkapan tersebut, lanjutnya, YAG diarahkan untuk menemui seorang petugas yang mengaku dari panitia rehabilitasi dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp5 juta dengan iming-iming petugas tersebut menjanjikan IR, yang merupakan ayah YAG, dapat direhabilitasi.

“Setelah bertemu, petugas tersebut menjanjikan merehabilitasi ayah klien kami sebagai penyalahgunaaan narkoba. Namun, hingga saat ini, ayah dari klien kami masih berada di dalam lapas,” ungkap Sabilul.

Kejanggalan semakin mencuat ketika pihak kepolisian (sebelum kejadian ini, red) secara tegas menyatakan, bahwa IR tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Hal itu dikarenakan IR berstatus residivis dengan kasus serupa.

Kendati demikian, Sabilul sangat menyayangkan atas tindakan terduga pelaku yang dianggapnya terlalu cepat mengambil kesimpulan. Akibatnya, menimbulkan kerugian yang dialami kliennya.

“Menurut saya, dia (terduga) terlalu cepat berkesimpulan, sehingga ujung-ujungnya klien saya dirugikan,” tegas Sabilul.

Lebih lanjut Sabilul menjelaskan, bahwa asesmen rehabilitasi seharusnya merupakan kewenangan penyidik. Ia menyoroti tindakan pihak panti rehabilitasi yang seolah-olah dapat menjamin proses rehabilitasi di luar prosedur yang berlaku.

“Asesmen rehabilitasi itu kan diminta oleh penyidik. Jadi, tidak boleh ada orang yang mengaku di luar penyidik yang bisa menjamin ini bisa direhab, karena ini bukan wewenang mereka. Mereka menjanjikan akan direhab dan dimintai uang. Saya bawa semua bukti-buktinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak terlapor dari lembaga rehabilitasi belum bisa dikonfirmasi atas tuduhan terkait laporan dugaan penipuan ini. Sementara itu, kasus dugaan penipuan ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. (*)

Spread the love