M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Setelah keputusan pemerintah memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, sejumlah negara lain kini mengajukan permintaan serupa. Salah satunya adalah Australia, yang meminta pemindahan lima warganya yang tergabung dalam kasus Bali Nine.

Terkait adanya pengajuan dari sejumlah negara lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait transfer narapidana asing (transfer of prisoner).

“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran Khairul dalam keterangan resminya yang dilansir dari laman dpr.go.id, pada Jumat (13/12/2024).

Diketahui, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso telah disetujui dan akan segera ditandatangani oleh Kementerian Kehakiman Filipina. Hal itu disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra. Setelah itu, terpidana mati kasus narkoba ini dapat menjalani sisa masa hukumannya di negara asalnya, Filipina.

Alhasil keputusan pemerintah ini menuai sorotan, karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemindahan narapidana asing. Proses transfer hanya didasarkan pada perjanjian bilateral atau pendekatan diplomasi.

Pangeran menyoroti bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pemindahan narapidana asing dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum Indonesia. “Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya.

Selain Filipina, Prancis dan Australia juga mengajukan permintaan serupa. Prancis meminta pemindahan Serge Atlaoui, narapidana kasus narkoba yang divonis mati sejak 2005. Sementara itu, Australia mengajukan permohonan untuk lima warganya dari kasus Bali Nine, yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin di Bali.

Anggota Komisi XIII DPR itu juga mengingatkan, bahwa Indonesia pernah menolak transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, pada masa pemerintahan sebelumnya karena ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana.

Keputusan berbeda kali ini, menurut mantan Bupati Banjar dua periode itu, dapat memunculkan anggapan bahwa Indonesia menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.

Meskipun transfer narapidana dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran menilai bahwa proses tersebut membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci. “Kami berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” ujarnya.

Berbagai pakar juga mempertanyakan pendekatan Pemerintah dalam transfer of prisoner. Tanpa Undang-Undang Pemindahan Narapidana, keputusan ini dianggap dapat menimbulkan diskriminasi hukum dan menciptakan preseden buruk.

Politisi Fraksi PAN itu khawatir, bahwa penerapan hukum yang tidak adil dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, bahkan memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial.

“Penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Sebagai langkah ke depan, Pangeran Khairul menekankan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan hukum. Ia meminta pemerintah untuk bijaksana, dan mempertimbangkan masukan dari para pakar sebelum memutuskan pemindahan tahanan asing.

“Indonesia perlu memiliki dasar hukum khusus terkait pemindahan narapidana asing agar keputusan ini tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love