JAKARTA-NASIONAL, (RADARNEWS),- Setelah mendapatkan surat peringatan tertulis dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia telah mengirimkan jawaban terkait kasus kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia yang dilakukan oleh Cambridge Analytica.

“Kementerian Kominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” tulis keterangan resmi yang dirilis Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (13/4) pagi.

Dalam jawaban yang disampaikan melalui emal itu, Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia hanya menyampaikan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebocoran tersebut, yaitu:
1. Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo;
2. Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan
3. Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Menurut Biro Humas Kemenkominfo surat jawaban Facebook itu ditulis tanggal 10 April 2018, dan ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu.

Namun, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:
1. Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna.
2. Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

Kementerian Kominfo mengingatkan, agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, dimanapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tegas Kementerian Kominfo melalui siaran pers itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada hari Kamis (5/4) lalu karena telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media sosial itu.

Sebelum diberikan peringatan tertulis, Kementerian Kominfo telah lebih dahulu memberikan peringatan lisan untuk mengonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28, dan 29 Maret 2018.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data diduga telah disalahgunakan. (Tim/Kominfo)

Spread the love