M-RADARNEWS.COM, BALI – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian, serta Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari melaksanakan serangkaian kunjungan kerja di Kota Denpasar, Senin (24/11/2025). Kunjungan lintas kementerian ini difokuskan untuk meninjau berbagai program prioritas perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bawah koordinasi Kementerian PKP.

Kedatangan tiga anggota Kabinet Merah Putih ini disambut langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Setibanya di Denpasar, rombongan menuju titik pertama kunjungan, yakni lokasi penerapan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah digratiskan bagi MBR.

Selanjutnya, lokasi kedua yang ditinjau adalah Rumah Susun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Denpasar, untuk memastikan implementasi program hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat berpenghasilan rendah berjalan optimal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa, Kemendagri memberikan dukungan penuh terhadap percepatan realisasi program perumahan nasional bagi MBR. Ia menyebut, pemerintah daerah telah mulai menyusun dan menerbitkan regulasi pendukung sebagai tindak lanjut arahan Presiden.

“Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mempercepat program perumahan, kami mengapresiasi daerah yang sudah memiliki Perda, Perwali, atau aturan lain sebagai dasar hukum untuk menggratiskan BPHTB dan PBG. Semoga dengan ini iklim perumahan terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang dinilai tanggap dalam menyediakan landasan hukum pembebasan BPHTB dan PBG. Ia juga memuji pelayanan cepat dan efisien di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma.

“Tugas kita membantu dan meringankan beban masyarakat. Di MPP Denpasar layanan sudah cepat, asalkan persyaratan lengkap. Ini contoh pelayanan publik yang baik,” kata Maruarar.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah telah resmi membebaskan BPHTB bagi MBR yang sebelumnya dikenakan biaya. PBG yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, juga telah digratiskan bagi kelompok masyarakat tersebut.

“PBG yang dulu bernama IMB sekarang sudah gratis bagi MBR. Implementasinya berjalan dan terus kami monitor bersama Bapak Mendagri,” tegasnya.

Maruarar menjelaskan, bahwa pemerintah menjaga bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap berada pada level 5 persen, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil di tengah dinamika ekonomi global.

Selain itu, pemerintah memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni. Tahun 2025, terdapat 45 ribu unit rumah yang direnovasi. Tahun depan, Presiden menaikkan jumlah tersebut secara signifikan menjadi 400 ribu unit.

“Kita tahu ada 26,9 juta rumah yang tidak layak huni di Indonesia. Tahun ini negara membantu 45 ribu rumah untuk direnovasi. Tahun depan naik besar sekali menjadi 400 ribu unit. Untuk Kota Denpasar, kami akan bantu 100 perbaikan sesuai aturan dan persyaratan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan pelayanan publik melalui semangat sewakadarma, bahwa melayani adalah kewajiban.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai motto sewakadarma bahwa melayani adalah kewajiban,” tegasnya.

Dukungan Pemkot Denpasar terhadap program perumahan MBR diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi penting, yakni Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR dan Perwali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR

Meski demikian, Wali Kota Jaya Negara menekankan perlunya penyesuaian aturan terkait perbaikan rumah tidak layak huni, terutama pada kasus rumah dengan status lahan bukan milik sendiri.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung program perumahan MBR. Namun, perlu penyesuaian aturan di beberapa titik, terutama untuk perbaikan rumah tidak layak huni yang lahannya bukan milik sendiri. Dengan demikian penanganan kawasan kumuh di Denpasar dapat dilakukan lebih maksimal,” pungkasnya. (by/hm)

Spread the love