Komitmen Wali Kota Agustina dalam memperluas akses keadilan melalui jaringan Posbankum di seluruh wilayah Kota Semarang

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penguatan akses keadilan menjelang peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Tengah yang akan digelar, pada Rabu (19/11) besok.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Duta Posbankum sekaligus Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, jajaran Kemenkumham pusat, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng), serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Hukum dan menilai momen tersebut sebagai kesempatan untuk menunjukkan praktik layanan hukum yang dekat dengan masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa Posbankum merupakan implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo dan menjadi instrumen penting dalam memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput.

Agustina mengungkapkan, bahwa Kota Semarang telah membentuk Posbankum di 177 kelurahan. Kelurahan Kramas dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai memiliki kesiapan terbaik, baik dari sisi infrastruktur, ketersediaan paralegal terlatih, maupun kapasitas lurah sebagai mediator.

Sejak mulai beroperasi pada Maret 2025, Posbankum Kramas menangani tujuh kasus sepanjang Januari–November dan seluruhnya berhasil diselesaikan di tingkat kelurahan.

Menkum Supratman memberikan apresiasi setelah meninjau langsung ruang layanan dan berdialog dengan warga. “Kantor ini representatif, SDM-nya memahami tujuan Posbankum, dan mekanisme penyelesaian kasusnya diterima kedua belah pihak. Ini sangat baik,” ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa Posbankum Kramas layak dipertimbangkan menjadi pilot project nasional, dengan penekanan pada peningkatan dokumentasi penyelesaian sengketa.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan, bahwa reformasi hukum nasional yang segera berlaku, termasuk KUHP dan KUHAP baru, memberikan landasan kuat bagi penyelesaian sengketa dengan pendekatan restoratif justice.

Ia menilai, keberadaan Posbankum menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus melalui pengadilan, melainkan dapat dilakukan melalui dialog, mediasi, dan kearifan lokal.

Lebih jauh Wali Kota Agustina menambahkan, menyebut model penyelesaian cepat dan manusiawi yang diterapkan di Kramas memberi kontribusi bagi stabilitas sosial dan iklim investasi di Kota Semarang.

“Penyelesaian damai di tingkat kelurahan mendukung terciptanya kota yang aman, pasti, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pelaku usaha,” kata Agustina.

Sementara itu, Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos menyoroti pentingnya layanan bantuan hukum bagi generasi muda. Dalam dialog dengan pelajar, ia menekankan bahwa isu seperti bullying, pencemaran nama baik di media sosial, hingga persoalan keluarga, memerlukan pemahaman hukum sejak dini.

Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat Posbankum sebagai wadah edukasi dan layanan hukum yang inklusif. Wali Kota Agustina memastikan, Pemkot Semarang akan terus meningkatkan kapasitas paralegal serta memperluas literasi hukum masyarakat. (ed/**)

Spread the love