M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), resmi menjadwalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, secara serentak pada 24 Desember 2025. Keputusan ini mencakup pula penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).

​Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz seusai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi, mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Mendagri Tito Karnavian, dan Menaker Yassierli, melalui daring di Kantor Gubernur Jateng, pada Rabu (17/12/2025).

​”Berdasarkan arahan Menaker, waktu penetapan tahun ini disamakan. Jadi, baik UMP maupun UMK, termasuk sektoral (UMSP dan UMSK), semuanya ditetapkan pada tanggal 24 Desember,” ujar Aziz.

Aziz menjelaskan, bahwa formula penghitungan upah minimum tahun 2026 tetap mengacu pada tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan indeks tertentu atau ‘alfa’ (α).

​Tahun ini, lanjutnya, pemerintah pusat menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka spesifik alfa ini akan menjadi poin krusial dalam diskusi di Dewan Pengupahan.

​”Penentuan alfa adalah bagian dari dinamika di Dewan Pengupahan. Akan ada kajian mendalam dan pertimbangan teknis sebelum akhirnya diramu menjadi rekomendasi,” tambah Aziz.

​Proses penetapan ini memiliki jalur koordinasi yang ketat antara pemerintah provinsi dan daerah:

  • UMP & UMSP: Dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi, direkomendasikan kepada Gubernur, dan ditetapkan pada 24 Desember.
  • ​UMK & UMSK: Dibahas di tingkat Kabupaten/Kota, diserahkan kepada Bupati/Wali Kota, dan harus sampai di meja Gubernur paling lambat 22 Desember 2025 untuk disahkan dua hari kemudian.

​Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan mulai berlangsung, pada Kamis (18/12) pukul 13.00 WIB, sembari menunggu penomoran resmi PP Pengupahan dari pemerintah pusat.

​Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Menaker Yassierli menekankan bahwa penetapan sektor unggulan harus berbasis pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit. Sektor yang dipilih harus memiliki karakteristik risiko kerja atau keahlian khusus yang berbeda dari sektor umum.

​”Penentuan alfa tahun ini sangat memperhatikan prinsip proporsionalitas demi memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja, namun tetap menjaga stabilitas dunia usaha,” jelas Menaker dalam arahannya.

​Hingga saat ini, Pemprov Jateng belum menentukan sektor mana saja yang akan masuk dalam kategori UMSP 2026, menunggu hasil rekomendasi dari para pakar, akademisi, serikat buruh, dan organisasi pengusaha (Apindo). (ed/**)

Spread the love