Komisi B DPRD Sidoarjo Bahas Keringanan Retribusi PT JMPI, Siap Kaji Ulang Perda Tatib Retribusi
M-Radar News, Sidoarjo – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo membuka peluang untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Tertib (Tatib) Retribusi guna memberikan ruang bagi bupati dalam menetapkan kebijakan keringanan pembayaran retribusi bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan ekonomi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sidoarjo dan kuasa hukum PT Java Metalindo Prima Industri (JMPI), Selasa (13/10/2026). Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan mengajukan permohonan keringanan pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sidoarjo, dihadiri Wakil Ketua Komisi B Bambang Pujianto, Sekretaris Komisi B Sulamul Hadi Nurmawan, serta anggota Komisi B Atok Ashari.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air atau perangkat daerah terkait, Bagian Hukum, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara itu, PT JMPI diwakili kuasa hukumnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan yang akrab disapa Gus Wawan menjelaskan, bahwa ketentuan dalam perda yang berlaku memungkinkan bupati memberikan keringanan atau diskon dalam kondisi tertentu, terutama untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Namun, kebijakan serupa bagi pelaku usaha belum pernah diterapkan.
“Dalam perda, bupati memang bisa memberikan diskon, terutama untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Tetapi, untuk diskon kepada pelaku usaha, bupati belum pernah mengeluarkan kebijakan tersebut,” kata Gus Wawan.
Ia menyarankan agar PT JMPI kembali mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo, dengan melampirkan penjelasan dan bukti yang memadai mengenai kondisi keuangan perusahaan. Menurutnya, permohonan keringanan perlu didukung alasan yang jelas serta kajian hukum yang kuat.
“Diskon dapat diberikan jika ada kajian hukum yang kuat, dan tidak mengurangi pendapatan daerah,” ujarnya.
Gus Wawan menambahkan, besaran potensi keringanan yang dapat diberikan belum dapat dipastikan. DPRD masih perlu mempelajari kondisi perusahaan dan ketentuan yang menjadi dasar pengenaan retribusi.
“Apabila perusahaan benar-benar mengalami kesulitan keuangan serius, peluang pemberian keringanan perlu dikaji lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyampaikan, bahwa DPRD akan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pemerintah daerah. Selain itu, Komisi B berencana mengevaluasi perda yang berlaku untuk melihat kemungkinan penyempurnaan aturan mengenai mekanisme pemberian keringanan retribusi.
Menurutnya, regulasi yang diperbarui perlu memuat kriteria dan batasan yang jelas agar bupati memiliki landasan hukum dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, kebijakan keringanan dapat diberikan secara terukur, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan pendapatan daerah.
Ia juga menilai, bahwa mekanisme pada aplikasi pemerintah pusat tidak serta-merta menjadi penghalang pemberian keringanan. Namun, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi B DPRD Sidoarjo berharap aturan mengenai retribusi dapat lebih adaptif terhadap kondisi dunia usaha tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kemampuan keuangan daerah.
DPRD Sidoarjo pun berkomitmen mengkaji kemungkinan penyempurnaan perda sebagai upaya menciptakan kebijakan yang adil bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga optimalisasi pendapatan daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















