Sepekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, dari Pelanggaran Izin Tinggal hingga Eks Napi
M-Radar News, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu sepekan. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang telah menyelesaikan masa hukuman di lapas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal menjadi salah satu pelanggaran yang mendominasi penindakan terhadap WNA tersebut.
“Enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan dua orang lainnya terdeteksi overstay,” kata Novyandri, pada Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pelanggaran izin tinggal tersebut melibatkan sejumlah WNA dengan latar belakang dan aktivitas yang berbeda. Di antaranya, tiga pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ALY asal Amerika Serikat, NA asal Australia, dan JA yang juga berkewarganegaraan Australia. ALY diketahui melakukan aktivitas di luar lokasi yang tercantum dalam izinnya serta mempromosikan vila.
Sementara itu, NA disebut memberikan keterangan palsu terkait investasi. Adapun JA tetap menjalankan kegiatan usaha, meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran lainnya melibatkan ED, warga negara Rusia, yang diketahui menjadi model iklan minuman. Kemudian, RM asal Jerman yang teridentifikasi menggunakan paspor ganda, serta AK asal Ukraina yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Selain pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan tindakan deportasi terhadap dua WNA yang melampaui batas izin tinggal atau overstay.
“Sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC asal Aljazair yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH asal Australia batas tinggalnya lewat 78 hari,” ujar Novyandri.
Novyandri menegaskan, seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar ketentuan selama berada di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















