M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali. Langkah tegas berupa deportasi terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya serta aturan hukum yang berlaku.