Ungkap Dua Kasus Besar, Polda Jateng Sita Ribuan Botol Miras dan Blokir Rekening Togel Rp2,4 Miliar

Polda Jateng, menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus besar peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di Karimunjawa, serta jaringan perjudian togel lintas daerah. Foto: istimewa

M-Radar News, Semarang – Polda Jateng, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana besar di wilayah hukumnya, yakni dugaan pelanggaran pelayaran terkait peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di Karimunjawa, serta jaringan perjudian togel lintas daerah yang beroperasi di Demak, Grobogan, dan Kota Semarang.

Pengungkapan kedua perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (20/10/2026).

Baca juga:

Kegiatan itu turut dihadiri Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.

Penyelundupan Miras Ilegal di Karimunjawa

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan 2.604 botol miras berbagai merek yang diangkut menggunakan KM Laba-Laba 8B berukuran 14 GT bersama muatan material bangunan untuk menyamarkan keberadaannya.

Selain itu, kapal tersebut diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah karena dokumennya telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah toko di Karimunjawa yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran. Toko tersebut diduga menyalahgunakan izin usaha eceran barang kebutuhan pokok untuk menjual minuman beralkohol.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AKA (26) selaku nakhoda kapal dan N (54) selaku pemilik barang serta pemilik toko. Tersangka N membeli miras tersebut dari pemasok di Jepara senilai Rp50 juta, sementara AKA menerima imbalan Rp15.000 per karton.

Atas pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jaringan Togel Lintas Daerah dan Pemblokiran Rekening

Sementara dalam pengungkapan kasus kedua, Polda Jateng menggulung jaringan perjudian jenis togel di tiga daerah (Demak, Grobogan, dan Semarang) pada 9-10 Oktober 2026. Penindakan menyasar berbagai peran, mulai dari pengepul, kurir, hingga bandar.

* Kabupaten Demak: Petugas mengamankan tiga orang penampung angka taruhan togel Singapura, Hong Kong, dan Sydney. Barang bukti berupa 8.416 kupon disita, serta rekening senilai Rp519,9 juta diblokir.

* Kabupaten Grobogan: Dua orang kurir ditangkap saat mengantar 421 bendel kupon togel dari Demak menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.

Baca juga:

* Kota Semarang: Penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Jalan Batan Miroto menjaring lima orang (penjual, pengepul, hingga bandar). Petugas menyita 43.250 bendel kupon, uang tunai Rp19,65 juta, serta memblokir lima rekening dengan total saldo Rp1,942 miliar.

Secara keseluruhan, akumulasi saldo rekening yang diblokir dari jaringan togel Demak dan Semarang mencapai Rp2,462 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Kategori VI (Rp2 miliar).

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat.

“Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi. Perjudian daring juga menjadi perhatian untuk ditindak. Siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada anggota Polri yang membekingi atau ikut terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Roy.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi perizinan, serta aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungannya demi menjaga ketertiban masyarakat di Jateng.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup