Penanganan Kasus Perusakan Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polda Jateng Dapat Apresiasi Warga

Warga Kabupaten Sukoharjo, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng dalam menangani kasus perusakan dan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah. Foto: dok/kmpr/ist.

M-Radar News, Sukoharjo – Warga Kabupaten Sukoharjo, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam menangani kasus perusakan dan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah.

Penanganan cepat dan profesional dari Polda Jateng serta Polres Sukoharjo, mendapat dukungan penuh masyarakat setempat demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca juga:

Kasus perusakan warung Mi Babi terjadi beberapa waktu lalu di Sukoharjo. Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perusakan properti, sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu pondok pesantren di wilayah Sukoharjo untuk pengembangan perkara.

Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan turun langsung menemui para tokoh agama di daerah tersebut guna menjaga kondusivitas dan menyerap aspirasi masyarakat.

Dalam pertemuan itu hadir pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ustaz Abu Bakar Basyir, Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, serta tokoh agama lainnya.

Brigjen Andi menegaskan, bahwa semua upaya kepolisian bertujuan untuk mengungkap kebenaran perkara secara transparan dan berkeadilan.

“Langkah yang kami lakukan bertujuan mencari titik terang agar penyidikan menjadi utuh. Kami juga terbuka terhadap masukan dan siap melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur di lapangan,” kata Brigjen Andi, Sabtu (31/10/2026).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut.

Respons positif juga datang dari warga sekitar. Sugeng (45), salah satu warga, menyampaikan terima kasih atas penanganan cepat pihak kepolisian.

Baca juga:

Menurutnya, tindakan perusakan dan pembakaran usaha orang lain merupakan perbuatan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Jateng dan Polres Sukoharjo yang bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini,” ujar Sugeng.

Sementara itu, Masniati (41), warga lainnya berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa memandang latar belakang pelaku agar kejadian serupa tidak terulang dan ketenteraman warga tetap terjaga.

“Kami ingin lingkungan tetap aman dan kondusif. Terima kasih kepada Polisi yang sudah bekerja keras menindak aksi perusakan properti ini. Kami mendukung penuh proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” ucap Masniati.

Dengan jaminan prosedur yang ketat dan dukungan masyarakat, diharapkan proses hukum kasus perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah dapat berjalan tuntas, adil, dan mampu mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat Sukoharjo.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup