M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, bahwa seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
