M-RADARNEWS.COM, BALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, menggelar Sidang Paripurna untuk membahas dan menyetujui kerjasama (Action Plan) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, dengan Pemerintah Kota Osaki, Prefektur Kagoshima, Jepang, di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, Kamis (12/02/2026).
Kerjasama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Gianyar, khususnya untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun menyampaikan, bahwa tujuan utama kerjasama adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendampingan langsung dari Kota Osaki.
Menurutnya, pendampingan tersebut akan memberikan pembelajaran bagi pengelola persampahan dan masyarakat, sehingga pengelolaan sampah dapat memberi nilai ekonomi, meningkatkan kesehatan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kerjasama ini tidak hanya tentang transfer teknologi atau bantuan mesin, tetapi yang lebih penting adalah transfer pengetahuan dan perubahan budaya,” tegas Agung Mayun.
Ia juga berharap adanya dukungan teknologi, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Wabup Mayun turut mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Gianyar, atas pembahasan yang telah dilakukan.
Ketua Komisi II DPRD Gianyar, I Nyoman Amerthayasa mengatakan, pihaknya telah mencermati substansi kerjasama dari aspek kebijakan, manfaat, kesiapan perangkat daerah, serta sisi hukum dan keuangan.
Menurut Amerthayasa, kerjasama ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang menjadi isu strategis di Gianyar.
Ia menambahkan, kerjasama juga menekankan pentingnya kampanye kesadaran publik terhadap kebersihan lingkungan. Ia menilai persoalan sampah bukan sekadar masalah teknis, tetapi berkaitan dengan perubahan perilaku dan kepedulian masyarakat.
“Pengelolaan sampah adalah bagian dari siklus kehidupan yang harus ditangani secara bijaksana. Sampah hasil aktivitas manusia harus diperlakukan dengan layak agar tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi II menyampaikan beberapa catatan, seperti perlunya kejelasan ruang lingkup teknis, kesiapan Dinas Lingkungan Hidup, serta dukungan SDM yang memadai agar implementasi kerjasama berjalan optimal. (rd/**)
