M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdar Kemenhub), menetapkan status internasional pada 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan Bandara Bersujud di bawah pengelolaan UPTD. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.
