M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), segera mengambil langkah cepat menyikapi keresahan ribuan guru non-ASN usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. SE tersebut memunculkan kekhawatiran terkait masa transisi penghapusan honorer yang mulai diberlakukan pada 2027.

Untuk memastikan data dan dampak yang ditimbulkan, Komisi E DPRD Jatim menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pekan depan.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno menyatakan, bahwa pihaknya membutuhkan peta data yang akurat mengenai jumlah guru honorer dan tenaga pendidik yang akan terdampak regulasi aturan baru tersebut.

“Peta se-Jawa Timur kira-kira guru honorer itu ada berapa. Kalau nanti tahun 2027 aturan ini berlaku, prediksinya seperti apa? Itu harus by data. Setelah itu baru kita mengupayakan advokasi agar negara memberikan peran dan apresiasi yang baik,” ujar Sri Untari dikutib jatimprov, Sabtu (16/05/2026).

Komisi E menilai pengawalan ini mendesak, mengingat ketergantungan sekolah negeri terhadap guru non-ASN masih sangat tinggi. Hasil pengawasan ke berbagai daerah menunjukkan bahwa kuota ASN di sekolah belum terpenuhi sehingga guru honorer menjadi penopang utama proses belajar-mengajar.

“Saat kunjungan pengawasan, hampir semua sekolah ASN-nya belum tercukupi. Misal butuh 100 guru, paling banter baru 70 persen guru tetap yang ada,” jelasnya.

Sri Untari menambahkan, kondisi ini membuat sekolah bergantung pada guru tidak tetap yang nasibnya belum jelas, sehingga berdampak pada semangat mengajar.

Meski berkomitmen mengawal nasib guru honorer, Sri Untari memberi catatan tegas terkait skema pembiayaan. Ia menolak jika Pemerintah Pusat melimpahkan seluruh beban finansial perubahan status honorer kepada APBD Provinsi, terlebih di tengah tekanan fiskal akibat implementasi UU HKPD.

“Kalau pakai APBD, ya nggak kuat. Tahun 2026 kita sudah terpangkas Rp2,8 triliun. Tahun 2025 juga hampir Rp5 triliun karena UU HKPD. Masa mau dibebankan ke Jawa Timur lagi? Bisa mengganggu pembangunan lainnya,” tegasnya.

Menurut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur sebesar Rp17,6 triliun tidak akan mampu menanggung beban tambahan tanpa berisiko menurunkan kualitas layanan publik. “Nanti bisa kacau. Layanan ke masyarakat bisa tidak optimal,” imbuh Sri Untari.

Melalui rapat kerja pekan depan, DPRD Jatim berharap dapat menyusun skema advokasi yang kuat agar Pemerintah Pusat tidak lepas tangan, terutama dalam pembiayaan masa transisi guru honorer menuju 2027.

Sri Untari juga menegaskan pentingnya kolaborasi APBN dan APBD agar kebijakan berjalan holistik tanpa melumpuhkan keuangan daerah.

“Kita harus melihat bahwa pajak-pajak atau dari Jatim ke APBN, pemasukan banyak itu bisa dialokasikan lah ke sana, jangan semuanya dibebankan pada APBD,” pungkasnya. (red)

Spread the love