M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen kepada masyarakat Kota Pahlawan periode bayar 16-30 Desember 2024.